Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026: Rincian Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Lengkap

Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026: Rincian Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Lengkap
Estimasi Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Lengkap

Berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026? Pertanyaan ini menjadi salah satu hal yang banyak dicari oleh calon pelamar, terutama setelah pemerintah membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk bergabung dalam program Sekolah Rakyat.

Formasi PPPK Sekolah Rakyat tidak hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah juga membuka berbagai posisi tenaga kependidikan, seperti Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Administrasi Perkantoran.

Menariknya, masing-masing jabatan memiliki golongan gaji dan kelas jabatan yang berbeda, sehingga besaran penghasilan yang diterima juga berbeda.

Namun, ada satu hal penting yang harus dipahami calon pelamar.

Gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan profesi guru (TPG) merupakan komponen yang memiliki dasar dan mekanisme pembayaran masing-masing.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh komponen tersebut langsung dijumlahkan dan kemudian disebut sebagai gaji bersih yang pasti diterima setiap bulan.

Artikel ini membahas secara lengkap perkiraan gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 berdasarkan ketentuan gaji PPPK, kelas jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tunjangan kinerja, serta ketentuan khusus Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.

Dasar Hukum Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026

Gaji PPPK secara umum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah lampiran gaji PPPK dan menjadi dasar besaran gaji pokok PPPK yang berlaku. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sementara itu, karena Sekolah Rakyat berada di bawah Kementerian Sosial, penghasilan pegawai juga berkaitan dengan ketentuan tunjangan kinerja Kemensos.

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.

Perpres tersebut menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk guru Sekolah Rakyat, terdapat pula aturan khusus berupa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.

Permensos tersebut mulai berlaku pada 22 September 2025, sedangkan Tunjangan Profesi Guru dalam peraturan tersebut diberikan terhitung mulai 1 Agustus 2025.

Memahami Perbedaan Gaji Pokok, Tukin, dan TPG

Sebelum membahas masing-masing jabatan, calon pelamar harus memahami bahwa terdapat beberapa komponen penghasilan yang berbeda.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan gaji dasar yang diterima PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Sebagai contoh, PPPK Golongan IX dengan MKG 0 tahun memiliki gaji pokok Rp3.203.600.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang berkaitan dengan kelas jabatan dan capaian kinerja.

Dengan demikian, gaji pokok dan tukin merupakan dua komponen yang berbeda.

Seseorang dapat memiliki golongan yang sama, tetapi kelas jabatan berbeda sehingga tukinnya juga berbeda.

3. Tunjangan Profesi Guru

TPG merupakan tunjangan khusus bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tunjangan profesi.

Untuk Guru Sekolah Rakyat, TPG secara khusus diatur dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur persyaratan penerima, besaran, serta penghentian pemberian TPG.

Karena itu, TPG tidak boleh diperlakukan sebagai komponen yang otomatis diterima oleh setiap guru hanya karena sudah menjadi PPPK.

Guru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

1. Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026

Guru merupakan salah satu formasi utama dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Untuk jabatan Guru Ahli Pertama, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi terkait adalah S1/D4 sesuai bidang yang dibutuhkan, termasuk persyaratan PPG sesuai ketentuan pengadaan.

Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi tersebut berada pada Golongan IX.

Untuk PPPK Golongan IX dengan MKG 0 tahun, gaji pokoknya adalah: Rp3.203.600 per bulan

Besaran tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum otomatis menggambarkan keseluruhan penghasilan yang diterima guru.

Apakah Guru Sekolah Rakyat Mendapat TPG?

Ya, terdapat dasar hukum khusus untuk pemberian TPG kepada Guru Sekolah Rakyat.

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat mengatur pemberian tunjangan profesi kepada guru Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran TPG dalam ketentuan tersebut adalah 1 kali gaji pokok bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Dengan contoh Guru Ahli Pertama Golongan IX MKG 0: Gaji pokok Rp3.203.600

Maka apabila memenuhi persyaratan TPG: Rp3.203.600

Sehingga: Gaji pokok + TPG = Rp6.407.200

Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai take home pay bersih, karena masih terdapat kemungkinan tunjangan lain dan potongan sesuai ketentuan.

Apakah Guru Mendapat TPG dan Tukin Sekaligus?

Ini merupakan bagian yang sangat penting.

Banyak informasi di internet yang menghitung penghasilan guru dengan cara:

Gaji pokok + TPG + Tukin

kemudian menyimpulkan bahwa guru akan menerima lebih dari Rp11 juta setiap bulan.

Perhitungan seperti itu tidak boleh langsung dianggap sebagai penghasilan bulanan yang pasti diterima setiap guru.

Hal tersebut karena TPG dan tukin memiliki dasar hukum serta mekanisme pembayaran masing-masing.

Tunjangan kinerja Kemensos diberikan berdasarkan kelas jabatan dan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.

Sementara itu, TPG Guru Sekolah Rakyat diatur secara khusus dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2025.

Oleh sebab itu, penerimaan TPG dan tukin harus dilihat berdasarkan ketentuan teknis pembayaran yang berlaku pada guru tersebut, bukan hanya dengan menjumlahkan semua jenis tunjangan yang tersedia dalam regulasi.

Jangan Keliru dengan Ketentuan THR dan Gaji Ke-13

Kebingungan mengenai TPG dan tukin juga sering terjadi karena adanya ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah mengatur komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari APBN.

Untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, apabila tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Artinya, ketentuan tersebut berada dalam konteks THR dan gaji ke-13, sehingga tidak tepat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seorang guru setiap bulan pasti menerima gaji pokok + TPG + tukin secara bersamaan.

Dengan kata lain:

Ketentuan THR/gaji ke-13 ≠ otomatis menjadi aturan penghasilan bulanan.

Calon pelamar harus membedakan antara:

  • penghasilan bulanan;

  • Tunjangan Profesi Guru;

  • Tunjangan Kinerja;

  • THR;

  • dan gaji ke-13.

Masing-masing memiliki aturan pembayaran tersendiri.

Berapa Tukin Guru Ahli Pertama?

Guru Ahli Pertama berada pada kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja sesuai struktur jabatan Kemensos.

Untuk Kelas Jabatan 8, nominal tukin berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2023 adalah: Rp4.595.150

Nominal tukin Kemensos berdasarkan kelas jabatan antara lain:

Kelas Jabatan

Tukin

5

Rp3.134.250

6

Rp3.510.400

7

Rp3.915.950

8

Rp4.595.150

9

Rp5.079.200

10

Rp5.979.200

Perpres Nomor 71 Tahun 2023 merupakan dasar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

Namun, nominal tersebut merupakan nilai tukin berdasarkan kelas jabatan, bukan berarti otomatis menjadi uang bersih yang diterima tanpa memperhatikan mekanisme pembayaran dan capaian kinerja.

2. Gaji Wali Asuh PPPK Sekolah Rakyat 2026

Selain guru, Sekolah Rakyat membutuhkan tenaga pendamping peserta didik yang disebut Wali Asuh.

Pada formasi PPPK Sekolah Rakyat, Wali Asuh menggunakan jabatan Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 sesuai persyaratan formasi.

Karena kualifikasinya S1/D4, gaji pokok awalnya berada pada Golongan IX.

Untuk MKG 0 tahun: Gaji pokok Rp3.203.600

Penata Layanan Operasional berada pada Kelas Jabatan 7.

Tukin Kelas Jabatan 7 adalah: Rp3.915.950

Sehingga apabila dihitung sebagai gaji pokok + nilai tukin sebelum faktor pengurang dan tunjangan lainnya: Rp3.203.600 + Rp3.915.950 = Rp7.119.550

Jadi, angka Rp7.119.550 dapat digunakan sebagai gambaran nilai gaji pokok ditambah nominal tukin kelas jabatan 7 untuk PPPK baru MKG 0.

Namun angka tersebut bukan berarti otomatis merupakan take home pay bersih.

3. Gaji Wali Asrama PPPK Sekolah Rakyat 2026

Wali Asrama memiliki tugas penting dalam mendampingi peserta didik selama berada di lingkungan asrama Sekolah Rakyat.

Untuk formasi Wali Asrama, jabatan yang digunakan adalah:

Penata Layanan Operasional

dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 sesuai persyaratan formasi.

Karena nomenklatur jabatannya sama dengan Wali Asuh, maka struktur golongan dan kelas jabatannya juga sama.

Golongan: IX
Gaji pokok MKG 0: Rp3.203.600
Kelas Jabatan: 7
Tukin: Rp3.915.950

Maka: Rp3.203.600 + Rp3.915.950 = Rp7.119.550

Dengan demikian, estimasi gaji pokok ditambah nominal tukin Wali Asrama adalah: Rp7.119.550

sekali lagi, sebelum memperhitungkan tunjangan lainnya, potongan, dan mekanisme pembayaran tukin.

4. Gaji Operator Sekolah PPPK Sekolah Rakyat 2026

Operator Sekolah juga merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi dan layanan operasional Sekolah Rakyat.

Pada formasi yang tersedia, Operator Sekolah menggunakan jabatan:

Pengelola Layanan Operasional

dengan kualifikasi pendidikan D3 sesuai persyaratan formasi.

Untuk pendidikan D3, golongan awalnya adalah:

Golongan VII

Gaji pokok Golongan VII dengan MKG 0 tahun: Rp2.858.800

Sementara Pengelola Layanan Operasional berada pada: Kelas Jabatan 6

Nominal tukin Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Jika gaji pokok dan nominal tukin tersebut dijumlahkan: Rp2.858.800 + Rp3.510.400 = Rp6.369.200

Jadi, gambaran nilai gaji pokok ditambah tukin untuk Operator Sekolah D3 adalah sekitar: Rp6.369.200

5. Gaji Pengelola Keuangan PPPK Sekolah Rakyat 2026

Pengelola Keuangan merupakan posisi yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan Sekolah Rakyat.

Pada formasi PPPK Sekolah Rakyat, jabatan ini menggunakan nomenklatur:

Pengelola Layanan Operasional

dengan kualifikasi pendidikan D3 sesuai persyaratan.

Karena memiliki jabatan dan kualifikasi yang sama dengan Operator Sekolah, maka struktur gajinya juga sama.

Golongan VII
Gaji pokok MKG 0: Rp2.858.800
Kelas Jabatan 6
Tukin: Rp3.510.400

Sehingga: Rp2.858.800 + Rp3.510.400 = Rp6.369.200

Dengan demikian, estimasi nilai gaji pokok ditambah nominal tukin Pengelola Keuangan adalah: Rp6.369.200

6. Gaji Administrasi Perkantoran PPPK Sekolah Rakyat 2026

Administrasi Perkantoran juga menjadi salah satu posisi yang dibutuhkan dalam mendukung operasional Sekolah Rakyat.

Jabatan yang digunakan adalah:

Operator Layanan Operasional

dengan kualifikasi pendidikan: SLTA/Sederajat

Untuk kualifikasi tersebut, golongan awalnya adalah: Golongan V

Gaji pokok Golongan V dengan MKG 0 tahun: Rp2.511.500

Sementara Operator Layanan Operasional berada pada: Kelas Jabatan 5

Tukin Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Maka: Rp2.511.500 + Rp3.134.250 = Rp5.645.750

Jadi, estimasi nilai gaji pokok ditambah nominal tukin Administrasi Perkantoran adalah: Rp5.645.750

Tabel Lengkap Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026

Berikut perbandingan enam jabatan yang banyak menjadi perhatian calon pelamar:

No

Jabatan Sekolah Rakyat

Jabatan PPPK

Pendidikan

Golongan Gaji

Gaji Pokok Awal

Kelas Jabatan Kemensos

Tukin*

Perkiraan Gaji + Tukin

1

Guru

Guru Ahli Pertama

S1 + PPG

IX

Rp3.203.600

8

Rp4.595.150

Rp7.798.750

2

Wali Asuh

Penata Layanan Operasional

S1

IX

Rp3.203.600

7

Rp3.915.950

Rp7.119.550

3

Wali Asrama

Penata Layanan Operasional

S1

IX

Rp3.203.600

7

Rp3.915.950

Rp7.119.550

4

Operator Sekolah

Pengelola Layanan Operasional

D3

VII

Rp2.858.800

6

Rp3.510.400

Rp6.369.200

5

Pengelola Keuangan

Pengelola Layanan Operasional

D3

VII

Rp2.858.800

6

Rp3.510.400

Rp6.369.200

6

Administrasi Perkantoran

Operator Layanan Operasional

SLTA

V

Rp2.511.500

5

Rp3.134.250

Rp5.645.750

Catatan: Tabel tersebut menunjukkan gaji pokok dan nominal tukin berdasarkan golongan/kelas jabatan dengan asumsi MKG 0 tahun. Nilai pada kolom "Gaji + Tukin" bukan otomatis merupakan take home pay bersih. Pembayaran tukin mengikuti ketentuan dan capaian kinerja yang berlaku.

Untuk Guru, tabel tersebut juga belum memasukkan TPG. TPG merupakan tunjangan profesi yang memiliki persyaratan tersendiri berdasarkan Permensos Nomor 11 Tahun 2025.

Mengapa Gaji S1 Wali Asuh dan Wali Asrama Sama dengan Guru?

Pertanyaan ini cukup sering muncul.

Guru Ahli Pertama, Wali Asuh, dan Wali Asrama sama-sama dapat berada pada Golongan IX apabila memenuhi kualifikasi pendidikan dan ketentuan jabatan masing-masing.

Namun, golongan tidak sama dengan kelas jabatan.

Guru Ahli Pertama dapat berada pada kelas jabatan 8, sedangkan Penata Layanan Operasional berada pada kelas jabatan 7.

Akibatnya, meskipun gaji pokoknya sama-sama berasal dari Golongan IX, nominal tukinnya berbeda.

Contohnya:

Guru Ahli Pertama

Golongan IX → Gaji pokok Rp3.203.600
Kelas Jabatan 8 → Tukin Rp4.595.150

Sedangkan:

Wali Asuh/Wali Asrama

Golongan IX → Gaji pokok Rp3.203.600
Kelas Jabatan 7 → Tukin Rp3.915.950

Inilah sebabnya penghasilan berdasarkan gaji pokok + tukin berbeda.

Mengapa Pendidikan D3 Tidak Masuk Golongan IX?

Golongan gaji PPPK tidak semata-mata ditentukan oleh kelas jabatan.

Pendidikan dan jenis jabatan yang diduduki menjadi bagian dari penetapan golongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam contoh formasi yang dibahas:

S1/D4 → Golongan IX

D3 → Golongan VII

SLTA/Sederajat → Golongan V

Oleh karena itu, meskipun Operator Sekolah dan Wali Asuh sama-sama merupakan tenaga kependidikan, gaji pokoknya berbeda karena kualifikasi dan golongan awalnya berbeda.

Apakah Gaji PPPK Sekolah Rakyat Bisa Lebih Besar?

Bisa.

Perhitungan di atas menggunakan asumsi PPPK baru dengan MKG 0 tahun.

Dalam sistem gaji PPPK, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Artinya, gaji pokok tidak selalu berhenti pada angka awal.

Selain itu, PPPK juga dapat memiliki hak atas tunjangan sesuai dengan ketentuan instansi tempat bekerja.

Karena Sekolah Rakyat berada di bawah Kementerian Sosial, maka komponen penghasilan juga perlu melihat ketentuan Kemensos.

Tunjangan Lain yang Perlu Diperhatikan

Selain gaji pokok dan tukin, PPPK dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa di antaranya dapat berupa:

  • tunjangan suami/istri;

  • tunjangan anak;

  • tunjangan pangan;

  • uang makan;

  • tunjangan jabatan atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan;

  • serta komponen hak keuangan lainnya.

Karena itu, dua orang yang memiliki jabatan yang sama belum tentu mempunyai jumlah uang yang sama persis setiap bulan.

Misalnya, PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak dapat memiliki komponen tunjangan yang berbeda dengan PPPK yang masih lajang.

Apakah Tukin Selalu Dibayar Penuh?

Tidak tepat apabila tukin dianggap sebagai uang yang pasti diterima penuh tanpa syarat.

Perpres Nomor 71 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, nominal kelas jabatan merupakan dasar atau nilai tukin sesuai kelas jabatan, tetapi realisasi pembayaran tetap mengikuti ketentuan mengenai kinerja, kehadiran, disiplin, dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan.

Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak menganggap angka tukin sebagai uang bersih yang pasti masuk rekening setiap bulan.

Bagaimana dengan TPG Guru yang Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik?

Guru Sekolah Rakyat yang memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh TPG apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 mengatur persyaratan penerima TPG, termasuk persyaratan terkait sertifikat pendidik dan status sebagai Guru ASN di Kementerian serta ketentuan lainnya.

Besaran TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok.

Sebagai contoh:

Gaji pokok Guru Golongan IX MKG 0: Rp3.203.600

Maka TPG: Rp3.203.600

Total gaji pokok + TPG: Rp6.407.200

Tetapi sekali lagi, Rp6.407.200 bukan otomatis take home pay bersih.

Masih terdapat kemungkinan tunjangan lainnya dan potongan sesuai ketentuan.

Jadi, Apakah Guru Mendapat Rp11 Juta per Bulan?

Pernyataan bahwa Guru PPPK Sekolah Rakyat pasti menerima Rp11 juta per bulan perlu dihindari apabila yang dimaksud adalah uang yang pasti masuk ke rekening setiap bulan.

Angka sekitar Rp11 juta muncul apabila seseorang menjumlahkan:

Gaji pokok Rp3.203.600 + Tukin Kelas Jabatan 8 Rp4.595.150 + TPG Rp3.203.600Rp11.002.350

Namun, perhitungan tersebut tidak boleh langsung dipublikasikan sebagai gaji bersih atau penghasilan bulanan pasti, karena TPG dan tukin memiliki ketentuan pembayaran masing-masing.

Bagaimana dengan THR dan Gaji Ke-13?

Selain penghasilan bulanan, PPPK juga dapat memperoleh THR dan gaji ke-13 sesuai kebijakan pemerintah pada tahun berjalan.

Sebagai contoh, PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara tahun 2025.

Untuk ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 antara lain mencakup:

  • gaji pokok;

  • tunjangan keluarga;

  • tunjangan pangan;

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

  • dan tunjangan kinerja,

sesuai ketentuan.

Khusus guru dan dosen, apabila tidak menerima tunjangan kinerja, PP tersebut memberikan ketentuan mengenai pemberian tunjangan profesi dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Karena THR dan gaji ke-13 merupakan pembayaran khusus, maka tidak boleh dicampurkan dengan perhitungan gaji bulanan biasa.

Perbandingan Penghasilan PPPK Sekolah Rakyat

Jika hanya melihat gaji pokok awal + nominal tukin sesuai kelas jabatan, urutannya adalah sebagai berikut:

1. Guru Ahli Pertama

Gaji pokok: Rp3.203.600

Tukin Kelas 8: Rp4.595.150

Nilai gaji + tukin: Rp7.798.750

Belum termasuk kemungkinan TPG dan tunjangan lainnya.

2. Wali Asuh

Gaji pokok: Rp3.203.600

Tukin Kelas 7: Rp3.915.950

Nilai gaji + tukin: Rp7.119.550

3. Wali Asrama

Gaji pokok: Rp3.203.600

Tukin Kelas 7: Rp3.915.950

Nilai gaji + tukin: Rp7.119.550

4. Operator Sekolah

Gaji pokok: Rp2.858.800

Tukin Kelas 6: Rp3.510.400

Nilai gaji + tukin: Rp6.369.200

5. Pengelola Keuangan

Gaji pokok: Rp2.858.800

Tukin Kelas 6: Rp3.510.400

Nilai gaji + tukin: Rp6.369.200

6. Administrasi Perkantoran

Gaji pokok: Rp2.511.500

Tukin Kelas 5: Rp3.134.250

Nilai gaji + tukin: Rp5.645.750

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan gaji PPPK yang berlaku dan struktur jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 berbeda-beda berdasarkan golongan, masa kerja, dan kelas jabatan.

Khusus guru, terdapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur melalui Permensos Nomor 11 Tahun 2025. TPG diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan dan besarnya 1 kali gaji pokok.

Namun, calon pelamar harus berhati-hati dalam menghitung total penghasilan karena TPG dan tukin tidak boleh langsung dijumlahkan sebagai penghasilan bulanan pasti tanpa melihat ketentuan teknis pembayaran yang berlaku.

Begitu juga dengan THR dan gaji ke-13 yang memiliki mekanisme tersendiri.

Dengan demikian, angka gaji yang paling tepat untuk dijadikan patokan awal adalah gaji pokok berdasarkan golongan dan MKG, kemudian melihat hak atas tukin, TPG bagi guru, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Catatan Penting

Informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK Sekolah Rakyat dapat mengalami penyesuaian apabila pemerintah menerbitkan peraturan atau petunjuk teknis terbaru.

Besaran yang disebutkan dalam artikel ini merupakan simulasi berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar perhitungan dan asumsi PPPK baru dengan MKG 0 tahun.

Penghasilan yang benar-benar diterima oleh masing-masing pegawai dapat berbeda karena dipengaruhi oleh:

  • masa kerja golongan;

  • kelas jabatan;

  • capaian kinerja;

  • kehadiran dan disiplin;

  • status keluarga;

  • hak atas TPG;

  • tunjangan lainnya;

  • pajak dan potongan;

  • serta ketentuan teknis pembayaran dari Kementerian Sosial.

Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak hanya melihat angka gaji pokok, tetapi juga memahami struktur jabatan dan seluruh komponen hak keuangan PPPK.

Dasar hukum utama: Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK; Perpres Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial; Permensos Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat; serta ketentuan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Posting Komentar untuk "Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026: Rincian Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Lengkap"